You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pangauban
Pangauban

Kec. Katapang, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Kampung Internet

30 Desember 2019 Dibaca 280 Kali

Pangauban,(30/12/2019),Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan ekonomi masyarakat desa. Undang-undang No.6 tahun 2014 menegaskan kembali bahwa desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa.

Badan Usaha Milik Desa Pangauban yang selanjutnya disebut BUMDesa RANCAGE, didirikan berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi (Permendesa) Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.

Ditengah era informasi sekarang, keberadaan internet sangat dibutuhkan. Terutama untuk pelaku usaha,karena dengan internet segala macam ilmu dan juga peluang bisa diakses, juga peluang untuk memperluas pemasaran lewat media internet menjadi solusi tepat untuk ini

Dengan demikian , BUMDES RANCAGE membentuk usaha jasa penyedia layanan internet dengan biaya berlangganan yang terjangkau untuk masyarakat Desa Pangauban dengan bekerja sama dengan vendor internet untuk membuka akses informasi berbasis internet keseluruh kampung yang ada di wilayah Desa Pangauban.

Sehingga diharapkan masyarakat semakin terbuka wawasan informasi yang selama ini terkendala dengan sinyal internet yang sangat lemah.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan